Modal KTP dan Kunjungi Situs DTKS, Ini Cara Dapatkan BST, BPNT, Serta PKH 2021

- 19 Maret 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi BLT ibu rumah tangga
Ilustrasi BLT ibu rumah tangga /Kabar Joglosemar.com/Aloysia Nindya Paramita

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat Indonesia yang dicairkan setiap bulannya. Ada juga bansos 2021 yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Mereka yang berhak menerima bansos merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS Kemensos RI merupakan bagian penting terkait data penerima bansos 2021 yang digulirkan pemerintah untuk keluarga miskin.

Baca Juga: Dipaksa Mundur dari All England 2021, Satcas Penanganan COVID-19 Indonesia: Tetap Semangat!

Apabila KPM terdaftar dalam DTKS Kemensos RI ada peluang besar mendapatkan Bansos 2021. Adapun Bansos 2021 yang diberikan Kemensos antara lain:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Selanjutnya bantuan PKH diberikan selama 1 tahun namun pencairannya setiap tiga bulan sekali atau triwulan. Pada PKH ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Besaran bantuan PKH untuk setiap anggota keluarga itu beda-beda. Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima BLT melalui HIMBARA. Maksimal hanya 4 anggota keluarga yang menerima bansos PKH 2021.

2. Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x