Mengandung Babi, MUI Tegaskan Produk Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan

- 19 Maret 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 //Pixabay.com/torstensimon

Ketiga, stok vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melanjutkan vaksinasi yang menumbuhkan kekebalan tubuh masyarakat.

Baca Juga: Ini Amalan Bulan Ramadhan Agar Pahala Berlipat Selain Wajib Puasa, Sudah Seharusnya Dilakukan

Keempat, terdapat jaminan keamanan serta kegunaan dari pemerintah. Ketentuan yang kelima ialah, pemerintah tidak mempunyai kebebasan untuk mendapatkan vaksin COVID-19 mengingat vaksin ialah produk langka.

Selanjutnya, Asrorun menyebutkan kembali mengenai pemberlakuan vaksin AstraZeneca berdasarkan MUI.

Menurut dia, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin produksi AstraZeneca selama masih memenuhi kelima ketentuan di atas.

"Kebolehan produk vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika (lima) alasan sebagaimana yang dimaksud hilang," tutur Asrorun.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini 7 Hal yang Perlu Anda Lakukan : Merasa Gembira hingga Bertaubat

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa MUI berharap kepesertaan warga masyarakat terutama umat Islam dalam proses vaksinasi COVID-19 yang salah satunya akan menggunakan produk vaksin AstraZeneca. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x