Mengandung Babi, MUI Tegaskan Produk Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan

- 19 Maret 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 //Pixabay.com/torstensimon

KABAR JOGLOSEMAR - Majelis Ulama Indonesia(MUI) menegaskan bahwa produk vaksin COVID-19 AstraZeneca tetap boleh digunakan meskipun mengandung babi.

Kandungan zat dalam vaksin AstraZeneca tersebut diketahui berdasarkan kajian oleh MUI serta berbagai pihak terkait.

Meskipun mengandung babi, namun produk vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan karena kebutuhan mendesak yakni hajat syariyah.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ganjar Pranowo, Ada Apa?

"Vaksin COVID-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi," tutur ketua Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers, Jumat 19 Maret 2021.

Meskipun demikian, MUI kembali menegaskan bahwa hukum vaksin COVID-19 AstraZeneca ialah boleh digunakan karena alasan kebutuhan darurat.

"Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," lanjutnya.

Dalam penetapan penggunaan AstraZeneca, MUI telah mempertimbangkan lima ketentuan dasar.

Pertama, yakni kebutuhan mendesak atau darurat. Kedua, telah terdapat keterangan valid dari para ahli mengenai dampak apabila tidak diselenggarakan vaksinasi COVID-19.

Ketiga, stok vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melanjutkan vaksinasi yang menumbuhkan kekebalan tubuh masyarakat.

Baca Juga: Ini Amalan Bulan Ramadhan Agar Pahala Berlipat Selain Wajib Puasa, Sudah Seharusnya Dilakukan

Keempat, terdapat jaminan keamanan serta kegunaan dari pemerintah. Ketentuan yang kelima ialah, pemerintah tidak mempunyai kebebasan untuk mendapatkan vaksin COVID-19 mengingat vaksin ialah produk langka.

Selanjutnya, Asrorun menyebutkan kembali mengenai pemberlakuan vaksin AstraZeneca berdasarkan MUI.

Menurut dia, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin produksi AstraZeneca selama masih memenuhi kelima ketentuan di atas.

"Kebolehan produk vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika (lima) alasan sebagaimana yang dimaksud hilang," tutur Asrorun.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini 7 Hal yang Perlu Anda Lakukan : Merasa Gembira hingga Bertaubat

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa MUI berharap kepesertaan warga masyarakat terutama umat Islam dalam proses vaksinasi COVID-19 yang salah satunya akan menggunakan produk vaksin AstraZeneca. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x