Daftar UMKM Online 2021! Berpeluang Dapat BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Simak Caranya

- 15 Maret 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Melaney Ricardo Beberkan Soal Kisruh Rumah Tangga: Sebetulnya Aku Berpikir Untuk Give Up  

Berikut informasi syarat hingga ketentuan untuk mendaftar BPUM UMKM 2021 dari Kemenkop UKM:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.
  5. Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM kepada pengusul BPUM UMKM. Simak berkas yang harus dilengkapi seperti nama lengkap, NIK, dan alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cantumkan pula bidang usaha serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Jangan sampai melewatkan kesempatan mendapatkan BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x