Untuk ke-3 Kalinya, PPKM Mikro Diperpanjang Guna Menekan Kasus Aktif Covid-19

- 11 Maret 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi corona varian baru B117
Ilustrasi corona varian baru B117 /Pixabay/cromaconceptovisual
 
KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro 22 Maret 2021. Perpanjangan untuk ketigakalinya ini dalam rangka untuk menekan kasus aktif Covid-19.
 
Menurut Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, penerapan kebijakan PPKM Mikro selama ini terbukti berhasil menekan angka kasus aktif Covid-19. Karena itu, pemerintah terus memperpanjang kebijakan tersebut agar kasus aktif terus menurun.
 
Kasus aktif Covid-19 hingga saat ini berangsur menurut setelah melewati puncaknya pada awal Februari 2021. Angka penurunan mencapai 16 persen.
 
 
 
Penurunan sebagai dampak penerapan PPKM Mikro tersebut baru dirasakan pada minggu kedua Februari 2021, atau jeda lima minggu sejak penerapan PPKM. 
 
Dampak dari kebijakan tersebut membutuhkan waktu lebih lama. Dampak positif (baik) dari intervensi kebijakan baru tersebut akan terlihat setelah 4 minggu intervensi berlangsung pada kasus positif dan 5 Minggu untuk kasus aktif.
 
Prof Wiku yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id Rabu 10 Maret 2021 menyebutkan penurunan kasus aktif juga terjadi karena peran posko di tingkat desa dan kelurahan yang sangat penting.
 
 
 
"Posko berperan efektif karena dapat mengidentifikasi langsung penderita Covid-19 di wilayahnya. Selain itu langsung berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan guna penanganan sesuai standar dan penderita Covid-19 menjadi sembuh," kata Prof Wiku. 
 
Ia pun berharap kepada masyarakat agar bersama pemerintah tetap semangat dan saling bahu membahu dalam menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro sehingga penularan Covid-19 bia terkendali.
 
"PSBB dan PPKM dimaksudkan ntuk mengendalikan penularan Covid-19. Dan penerapan kebijakan PPKM Mikro yang berlaku saat ini merupakan inovasi hingga karena berlaku sampai level yang sangat kecil. Dan kesuksesan pelasanaan kebijakan ini sangat tergantung pada peran aktif masyarakat di tingkat RT/RW-nya," kata Prof Wiku.
 
 
 
Dikatakan, perpanjangan pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dilakukan dengan melihat perkembangan kasus aktif yakni penderita Covid-19 yang ada di tengah masyarakat.
 
Kasus aktif yang dimaksud baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri di rumah atau tempat isolasi yang tersentral.
 
Dan meski keberadaan kasus aktif berhubungan erat dengan kasus positif, namun menurut Prof Wiku, ada perbedaan yang mendasar dari keduanya. Kasus positif untuk menilai tingkat penularan, sementara kasus aktif memberi gambaran jumlah kasus yang harus ditangani.
 
 
 
"Perkembangan kasus aktif dan kasus positif, sama-sama penting untuk dipantau," kata Prof Wiku.
 
Kasus aktif dalam angka, menurut Prof Wiku, menmenunjukkan seberapa besar masalah yang ada. Dan angka kasus aktif di Indonesia meningkat secara perlahan sejak kasus pertama dilaporkan pada Maret 2020  hingga minggu kedua Juli 2020.
 
Namun, pergerakannya cenderung stabil hingga minggu keempat Agustus 2020. Kasus aktif kembali meningkat hingga Minggu kedua Oktober 2020 akibat libur panjang pada bulan Agustus 2020. Hal itu yang mendorong Pemprov DKI Jakarta saat itu menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
 
 
Sebab, DKI penyumbang terbesar kasus aktif saat itu. Dengan menerapkan PSBB saat itu sempat menurunkan kasus positif, sedangkan kasus aktif tidak hanya terdiri dari kasus baru, tapi juga kasus lama yang belum sembuh atau masih dalam perawatan.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah