1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
Baca Juga: Hati-Hati Pria dengan 4 Weton Ini Terkenal Mata Keranjang dan Susah Setia Menurut Primbon Jawa
Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Berduka
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: Pyo Ye Jin Dikonfirmasi Gantikan Naeun APRIL dalam Drama Taxi Driver
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 10 Maret: Wajah Andin Berubah, Aldebaran Cemburu Atau Banyak Pikiran?