Klik www.djponline.pajak.go.id, Ini 7 Langkah Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Online 2021

- 9 Maret 2021, 20:29 WIB
 Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat

Bagi perorangan, cara lapor SPT Tahunan wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen berupa laporan keuangan.

Sementara itu, dokumen berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 dan 1721 A2 masing-masing perlu dilampirkan bagi seorang karyawan swasta dan pegawai negeri.

Dilansir dari Pajak.go.id, Selasa (9/3), berikut cara lapor SPT Tahunan wajib pajak online 2021.

1. Buka laman resmi dirjen pajak online atau Klik www.djponline.pajak.go.id

2. Login dengan NPWP serta masukan password yang ada.

3. Masukan Captha sesuai dengan yang tertera digambar.

4. Menjawab segala pertanyaan yang ditujukan sesuai dengan kondisi Anda.

5. Lakukan pengisian formulir SPT

6. Akan ada bukti jika SPT Tahunan wajib pajak telah dilaporkan.

7. Peserta wajib pajak perlu mempunyai nomor e-FIN.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x