KABAR JOGLOSEMAR- BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yang dilanjutkan oleh pemerintah di tahun 2021.
Dalam program bansos BLT Dana Desa, Kepala Desa bertanggung jawab penuh pada penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesuai PMK nomor 222 tahun 2020.
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara daftar BLT Dana Desa dan apa saja syarat pendaftaranya, cek ulasanya dalam artikel berikut.
Baca Juga: Warganet Berharap Masalah Kaesang-Felicia Segera Diselesaikan Baik-baik
Baca Juga: Ini Dia 6 Jenis Harta yang Harus Dimasukkan Dalam SPT Tahunan
Syarat Mendapat BLT Dana Desa 2021
1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya