KABAR JOGLOSEMAR – Pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 telah diumumkan pada 3 Maret lalu.
Proses penyaluran dana ke rekening masing-masing peserta pun sudah dimulai. Setelahnya, peserta harus mengikuti pelatihan kursus sesuai bidang yang sudah dipilih.
Meskipun judulnya memang bantuan sosial, namun Kartu Prakerja ini berbeda. Karena mengharuskan penerimanya untuk mengikuti program pelatihan.
Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Pajak Bagi Perorangan dan Badan Usaha
Adapun, uang yang diberikan pasca pelatihan tersebut selesai dikenal dengan istilah insentif.
Sebanyak 600.000 orang peserta mengikuti Kartu Prakerja gelombang 12 ini setelah sebelumnya mengikuti seleksi.
Total insentif yang diberikan yaitu senilai Rp3,55 juta namun tidak seluruhnya bisa dicairkan ke rekening peserta.
Baca Juga: Disebut Tinggalkan Felicia Tiba-tiba, Kaesang: Aku Sudah Ngomong