Lihat postingan ini di Instagram
Adapun syarat umum pelaku usaha yang boleh mengajukan bantuan BPUM atau BLT UMKM 2021 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR
Baca Juga: Jogja dan Sleman Dilanda Hujan Es dan Hujan Badai
Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, pelaku usaha juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:
- Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.
Persiapkan persyaratan di atas untuk memudahkan proses pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021. Sampai sekarang, Kemenkop UKM juga belum merilis kapan pembukaan BLT UMKM 2021.
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Tahapan Berikutnya Sebelum Program Pelatihan Dimulai
Pihak Kemenkop UMKM juga menekankan tidak pernah merilis e-form pendaftaran BPUM 2021.
“ Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. Kemenkop UKM tidak pernah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro,” tulis @kemenkopukm.