Baca Juga: Istri Teddy Syah, Rina Gunawan Meninggal Dunia
Agar Anda bisa mendapat BPUM UMKM, Anda harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari :
Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***