Dibuka Lagi Tahun 2021, Ini Langkah untuk Dapat BPUM UMKM Rp 1,2 Juta 

- 3 Maret 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

Baca Juga: Cara Mudah Tautkan Rekening e-Wallet Untuk Menerima Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Terungkap, Pesan Terakhir Rina Gunawan terhadap Ashanty Sebelum Meninggal

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah :

-WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: 7 Mitos Tentang Jodoh yang Masih Dipercaya Banyak Orang, Dilarang Kasih Kado Baju

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x