Cara Mudah Daftar UMKM Online 2021 Login di oss.go.id, Dapatkan BLT Rp 1,2 Juta

- 3 Maret 2021, 14:02 WIB
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap.
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap. /Tangkapan layar oss.go.id

 

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi para pelaku UMKM siap-siap karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro akan kembali diberikan pada bulan Maret 2021.

Hal ini disampaikan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani yang mengatakan, tahun 2021 bantuan BLT UMKM akan kembali dilanjutkan. 

"Bantuan UMKM online 2021 akan kembali dilanjutkan hanya saja ada sedikit perubahan dana yang akan diterima para pelaku UMKM. Jika tahun 2020 pelaku UMKM mendapat bantuan Rp 2,4 Juta per orang, tahun ini pelaku UMKM mendapat bantuan senilai Rp 1,2 Juta per orang, " jelasnya.

Baca Juga: Awas! Ini Daftar Pasangan Weton yang Tidak Cocok, Jangan Sampai Menyesal Setelah Menikah

Baca Juga: Simak 7 Weton Perempuan yang Diramalkan Sukses dan Rencananya Terkabul di Tahun 2021

Target sasaran penerima UMKM online 2021 juga berbeda, jika tahun 2020 Kementerian Keuangan menyasar 14 Juta UMKM, tahun 2021 ini targer pelaku UMKM hanya 9,8 Juta pelaku UMKM.

Tapi melihat situasi dan kondisi bisa juga nanti akan bertambah jumlah penerima bantuan.

"Tahun ini memang ada sedikit pengurangan jumlah penerima UMKM online 2021 jadi 9,8 juta penerima bantuan UMKM. Nanti akan akan dievaluasi kembali apakah akan ditambah lagi jumlah penerima bantuan UMKM atau tidak," tambahnya.

Baca Juga: Weton Minggu Kliwon: Watak, Rejeki, Jodoh, dan Masa Depan

Baca Juga: Sampai 4 Maret! Ini Cara Menautkan Rekening atau E-Wallet untuk Terima Insentif Kartu Prakerja

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftar program UMKM online 2021 bisa mulai mendaftar dan mempersiapkan persyaratanya saat ini. Berikut cara mudah daftar UMKM online 2021.

1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

3. Klik tombol Perizinan Berusaha  klik Perseorangan kemudian pilih:

Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret: Aldebaran Kepikiran Terus, Reyna Bocorkan Rencana Al pada Andin?

Baca Juga: Tradisi Rakyat Belanda, Peringati Usia Ke-50 Tahun dengan Memasang Boneka di Depan Rumah

Untuk skala usaha Kecil  klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha  lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: Tradisi Rakyat Belanda, Peringati Usia Ke-50 Tahun dengan Memasang Boneka di Depan Rumah

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Maret: Kelicikan Elsa Terbongkar Setelah Kepergok Nino, Proses Perceraian Dilanjutkan

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)  klik tombol Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha beri tanda centang pada kotak disclaimer klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Segera Tautkan e-Wallet, Batas Akhir Pembayaran Insentif hingga 5 Maret 2021

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Buruan Sambungkan Rekening atau E-wallet untuk Dapatkan Insentif Kartu Prakerja

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah :

-WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah