Sampai 4 Maret! Ini Cara Menautkan Rekening atau E-Wallet untuk Terima Insentif Kartu Prakerja

- 3 Maret 2021, 11:31 WIB
segera tautkan rekening e-wallet untuk dapatkan insentif kartu prakerja/
segera tautkan rekening e-wallet untuk dapatkan insentif kartu prakerja/ /instagram.com @prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR- Para penerima program Kartu Prakerja tahun 2020 diminta untuk menautkan rekening atau e-wallet. Adapun batas akhir untuk menautkan rekening atau e-wallet adalah 4 Maret 2021. 

Tanggal tersebut juga batas akhir mengubah rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

“Bagi Sobat yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah rekening atau e-wallet, mohon segera melakukannya paling lambat tanggal 4 Maret 2021, pukul 23.59 WIB,” demikian informasi dari Instagram resmi @prakerja.go.id pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: 5 Fakta Pemilik Weton Minggu Kliwon, Introvert yang Berjiwa Pemimpin

Baca Juga: Primbon Jawa, 5 Weton Hari Selasa yang Mengungkap Dua Potensi Besar Anda  

Apabila telah melewati batas akhir tersebut, fitur untuk menautkan rekening dan e-wallet akan nonaktif. Dengan begitu, Anda tidak bisa meneriman insentif Kartu Prakerja.

Berikut informasi terkait langkah-langkah menautkan rekening atau e-wallet untuk Kartu Prakerja:

  1. Pastikan rekening bank maupun e-wallet atas nama Anda sendiri, yakni NIK yang terdaftar di rekening maupun program Kartu Prakerja harus sama.
  2. Kalau pakai e-wallet, pastikan memiliki akun e-wallet pada salah satu mitra Kartu Prakerja (OVO, Gopay, DANA, dan LinkAja).
  3. Nomor Handphone yang terdaftar di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon aku e-wallet.
  4. Akun e-wallet kamu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).

Baca Juga: Rezeki Mengalir dan Kaya Raya, Ini Weton Paling Beruntung di Tahun 2021 Ada Jumat Kliwon!

Baca Juga: Kebijakan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Menyangkut 6 Hal Ini

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x