Baca Juga: Ini Cara Kemenparekraf Percepat Kembangkitan Kembali Sektor Pariwisata
Baca Juga: Jelang 1 Tahun Covid-19 Masuk Indonesia, Ini Total Kasus Positif, Sembuh dan Meninggal Dunia
"Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.
Menurut DPP Partai Demokrat, tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat.
"Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.***