Jadi Tersangka, Gubernur Sulawesi Selatan Ditahan di Rutan KPK Pomdan Jaya

- 28 Februari 2021, 10:59 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Dalam jumpa pers yang digelar pada hari Minggu dinihari itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan secara kronologis pros penangkapan 5 orang dalam OTT Sabtu 27 Februari 2021.

Pertama, sebelum dilakukan OTT, pada har Jumat 2021 Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari seorang pengusaha.

Dalam hal ini dari Agug Sucipto selaku pengusaha diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, Sekretaris PUPR Sulawesi Selatan.

Kedua, pada hari Jumat 27 Februari 2021 pukul 24 WIB, Agung Sucipto bersama IF pergi ke salah satu rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan. Setelahsampai di sana, sudah ada Edy Rahmat.

Ketiga, selanjutnya dengan berangkat secara beriringan dengan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat.

Agung Sucipto dan Edy Rahmat kemudian berada dalam mobil milik Agung Sucipto berangkat menuju Jalan Hasanuddin.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari : Tahu Aldebaran Bohong Lagi, Andin Mau Apa?

Keempat, selama dalam perjalanan di dalam mobil, Agung Sucipto menyerahkan proposal kepada Edy Rahmat terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2021

Kelima, sekitar jam 21.00 WIB, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, kemudia dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat

Keenam, sekitar jam 00.00 WITA, Tim Penyidik KPK mengamankan Agung Sucipto ketika dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x