Jadi Tersangka, Gubernur Sulawesi Selatan Ditahan di Rutan KPK Pomdan Jaya

- 28 Februari 2021, 10:59 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di rumah dinas pada hari Sabtu 27 Februari 2021, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Jakarta.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari Sabtu 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Baca Juga: Disebut Norak Saat Posting Masakan Istri, Ini Jawaban Taqy Malik

Selain Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, dua tersangka lainnya yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di rumah tahanan berbeda, juga milik KPK.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menerima gratifikasi dan memberi suap yang melanggar UU Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam video jumpa pers yang diunggah di akun Twitter @KPK_RI pada hari Minggu 2021 pukul 00.40 WIB, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam OTT yang dilakukan, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam sebuah koper.

Dalam OTT itu sendiri, KPK menangkap 5 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti maka hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekretaris PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Agung Sucipto, seorang pengusaha selaku pemberi suap.

"Tersangka NA dan ER disangkakan dengan pasal menerima gratifikasi, sedangkan AS dikenakan pasal memberi suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, One Direction Gelar Konser Online di Mixlr hingga Subuh

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x