Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibatasi 2 Anggota Keluarga Per KK, Simak Ketentuan Lainnya

- 24 Februari 2021, 15:42 WIB
Kartu Prakerja sebagai pengganti subsidi gaji 2021/
Kartu Prakerja sebagai pengganti subsidi gaji 2021/ /Tangkapan layar prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka untuk para pekerja yang kena PHK, lulusan baru serta wirausaha.

Pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 12 memang ditunggu-tunggu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program Kartu Prakerja tetap dilanjutkan tahun 2021 ini.

Baca Juga: 270 Ribu Penyandang Disabilitas Menganggur, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Gelombang 12 Resmi Dibuka, Simak Syarat Hingga Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2021

Syarat umum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 adalah WNI, berusia di atas 18 tahun, serta sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Namun, ada ketentuan bahwa bantuan program Kartu Prakerja itu dibatasi 2 anggota keluarga per KK. Hal ini demi pemerataan pemberian program pelatihan skill untuk pekerja maupun pencari kerja.

Ketentuan lainnya yang harus dicermati sebelum mendaftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

Baca Juga: Soal Banjir di Semarang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Saya yang Salah

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x