Tolak Vaksin, Pedagang Di Kota Yogya Akan Kena Sanksi

- 23 Februari 2021, 11:05 WIB
 Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 //Pixabay.com/DoroT Schenk

KABAR JOGLOSEMAR- Untuk mensukseskan gerakan vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, pemkot Yogya akan memberikan sanksi bagi pedagang yang menolak vaksinasi.

Vaksin tahap dua rencananya akan diberikan pada komunitas pedagang dan pelaku wisata malioboro. Bagi target penerima vaksin yang menolak divaksin akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Siswa dari Keluarga PKH Bisa Dapat Bantuan KIP Kuliah, Berikut Syarat dan Caranya

Ketua Harian Satgar Penanganan Covid-19, Heroe Poerwadi mengatakan, Jika ada pedagang yang menolak vaksin nanti akan diberikan sanksi berupa setiap 3 hari sekali harus melakukan tes SWAB Antigen.

"Pemberian sanksi ini sebenarnya bertujuan agar para pedagang semua mau divaksin tidak ada penolakan, karena kebutuhan akan vaksin dilakukan untuk kepentingan bersama," tutur Heroe.

Data pedagang di Malioboro ada 20.000, pedagang Pasar Beringharjo 8.141, 2.600 PKL dan 9.300 karyawan toko, hotel hingga petugas keamanan.

Pemkot Yogya mendorong masyarakat penerima vaksin tahap 2 untuk segera melakukan registrasi.

Baca Juga: Simak Cara Buat Akun Kartu Prakerja 2021 Sebelum Pendaftaran Gelombang 12 Resmi Dibuka

Setelah registrasi selesai nanti akan ada undangan secara langsung dari Dinas Kesehatan yang disampaikan melalui ketua komunitas pedagang.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x