Siswa dari Keluarga PKH Bisa Dapat Bantuan KIP Kuliah, Berikut Syarat dan Caranya

- 23 Februari 2021, 10:36 WIB
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya.
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan KIP Kuliah.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) diberikan untuk para siswa dari keluarga miskin yang mau melanjutkan kuliah.

Baca Juga: Simak Cara Buat Akun Kartu Prakerja 2021 Sebelum Pendaftaran Gelombang 12 Resmi Dibuka

Kesempatan bantuan KIP Kuliah diutamakan untuk siswa berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan sosial tunai untuk keluarga yang terdaftar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kali ini, bagi siswa yang ingin kuliah juga berhak mendapat bantuan. Bagi siswa SMA/SMK/sederajat yang akan segera lulus dapat mendaftar KIP Kuliah. Siswa yang berasal dari keluarga PKH bisa mendaftar KIP Kuliah.

Syarat umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2021 sebagai berikut:

  1. Pendaftar adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Pendaftar memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga perlu disertai dokumen sah untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi. Diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Kemendikbud telah membuka pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah 2021 pada 8 Februari hingga 31 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: UPDATE! Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Ini Daftar Tanggal Libur Nasional 2021

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x