- Anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun
- Ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun
- Siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun
- Lansia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas sebesar Rp2,4 juta per tahun
Baca Juga: SNSD Disebut Akan Comeback, Begini Respons SM Entertainment
Untuk itu, KPM bisa mengecek nama penerima bansos PKH 2021 melalui link dtks.kemensos.go.id. Bansos PKH akan langsung ditransfer ke rekening penerima sebanyak 4 tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Artinya bansos itu disalurkan setiap tiga bulan sekali. Bansos PKH dikirim kepada penerima yang terdaftar di dtks.kemensos.go.id melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yakni BNI, BTN, Mandiri, dan BRI.