Diadukan ARDY ke Komnas HAM, Sri Sultan Siap Berdialog

- 19 Februari 2021, 16:49 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja

Baca Juga: Park Eun Seok Ungkapkan Rasanya Perankan Logan Lee yang Sering Tertindas di The Penthouse 2

Pengaduan dilakuka karena ARDY menduga Pergub tersebut mengandungi malaadministrasi.

Dalam Pergub itu diatur bahwa demonstrasi hanya bisa dilakukan dalam jarak dengan radius 500 meter dari titik terluar Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, Kawasan Cagar Budaya Kotagede serta Kawasan Malioboro.

Menurut Budhi Masthuri, dalam audiensi yang berlangsung di Gedhong Wilis Kompleks Kepatihan itu, Gubernur DIY Sri Sultan secara gamblang dan terbuka menjelaskan mengenai latar belakang dikeluarkannya Pergub tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Upayakan Percepat Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua di Wilayah Jawa Tengah

Baca Juga: Adik Ayus Sabyan Akui Nissa Sabyan Orang Ketiga di Balik Hancurnya Pernikahan Ayus Sabyan

Selain itu, Pergub tersebut juga disusun melalui proses perumusan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dilakukan koordinasi yang lebih teknis dengan Sekda DIY dan Kepala Biro Hukum Pemda DIY,” kata Kepala ORI DIY Budhi Masthuri yang dikutip Kabar Joglosemar dariHumas DIY.

Menurut Budhi, audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan dimaksudkan untuk mendengar langsung dari Sri Sultan tentang latar belakang, filosofi, histori, yuridis dan sosiologis terkait penyusunan Pergub.

Baca Juga: OJK Tetapkan Kebijakan untuk Dukung Pemulilhan Ekonomi

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah