4 Alasan Sultan HB X Dilaporkan ke Komnas HAM

- 18 Februari 2021, 13:00 WIB
/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Gubernur DIY, Sultan HB X baru-baru ini dilaporkan ke Komnas HAM.

Pelaporan itu dilakukan oleh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Perlu diketahui ARDY merupakan gabungan dari 78 organisasi.

Permasalahan yang mendasari pelaporan tersebut adalah pembatasan unjuk rasa yang dilakukan oleh Sultan HB X.

Baca Juga: Terungkap Alasan Tesla Pilih Bangun Pabrik di India Ketimbang di Indonesia

Baca Juga: Kapolsek Astana Anyar Diamankan Karena Kasus Narkoba, Berikut Deretan Kapolsek yang Bermasalah

Pembatasan unjuk rasa atau demonstrasi tersebut termuat dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

ARDY menilai setidaknya ada beberapa poin dalam Pergub tersebut yang berpotensi melanggar HAM. Apa sajakah itu? Simak di bawah ini.

1.Pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum dengan dalih kawasan wisata

Terkait dengan hal ini, sebenarnya pergub di atas merujuk pada keputusan Menteri Pariwisata tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

Baca Juga: Vernon SEVENTEEN Ulang Tahun, Simak 8 Fakta Uniknya!

Baca Juga: Hari Terakhir BLT UMKM Cair! Segera Cek eform.bri.co.id/bpum dan Kunjungi BRI

Sehingga, dalam pergub tersebut ada lima titik yang terlarang untuk kegiatan demonstrasi dan unjuk rasa.

Yaitu, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Yogyakakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Malioboro, hingga Kotagede. Padahal, masyarakat Jogja biasanya menyampaikan demonstrasi di titik-titik strategis tersebut.

Selain itu, peraturan tersebut dinilai kurang tepat karena di kawasan wisata Malioboro itu, terdapat gedung pemerintah yakni Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemerintah Provinsi DIY.

Baca Juga: Johny G Plate : Pasal Karet UU ITE Sudah Diuji Materiil di MK dan Konstitusional

Baca Juga: Tanpa Link cekbansos.siks.kemensos.go.id, Penerima Bansos PKH Bisa Cek Lewat Sini

2.Pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum

Waktu yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa adalah dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB.

3.Pembatasan penggunaan pengeras suara

Menurut pergub tersebut, juga diatur pembatasan penggunaan pengeras suara. Demi menjaga ketentraman masyarakat, batas maksimal tingkat kebisingan dengan penggunaan pengeras suara adalah 60 desibel.

4.Keterlibatan TNI

Dalam pergub dicantumkan bahwa TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek dan Cairkan Bansos BST hingga Kartu Sembako

Baca Juga: Nantikan EXO Comeback, Penggemar Pantau Jadwal Gerhana di 2021

ARDY menilai bahwa keterlibatan TNI dalam urusan masyarakat sipil kurang tepat dan tetap melanggar HAM.

Itulah empat hal yang membuat Sultan HB X dilaporkan ke Komnas HAM. Empat poin di atas disebut oleh ARDY berpotensi melanggar HAM.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah