Menurut Baskara Aji agar ketentuan ini berjalan efektif maka pihaknya bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan, seperti di Tempel yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang, Temon yang berbatasan dan Kabupaten Purworejo dan Prambanan yang berbatasan dengan Kabupaten Klaten.
Ia berharap pemerintah di daerah perbatasan melakukan hal yang sama dengan melakukan pengecekan kepada warga yang mau keluar daerah.
Dengan demikian, tidak perlu memberhentikan warga di tengah jalan yang sudah melakukan perjalanan jauh.
Sementara Noviar Rahmad, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, mengatakan kegiatan pengecekan bagi mereka yang keluar masuk Jogja dilakukan selama 4 hari menjelang dan setelah Tahun Baru Imlek.
Mereka yang tak bisa menunjukkan surat keterangan hasil tes antigen negatif, ikut tes antigen pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di sekitar wilayah tersebut.***