KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan sosial yang diberikan pada setiap bulan adalah BST Rp300 ribu perbulan. Lantas bagaimana cara mendapatkan BST Rp300 ribu?
Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah meluncurkan BST untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun penerima BST Rp300 ribu ini hanya keluarga miskin dan kurang mampu.
Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi Kemensos RI, setiap KPM akan menerima BST Rp300 ribu selama empat bulan turut-turut.
Bansos 2021 ini disalurkan selama bulan Januari hingga April 2021.
Dengan begitu total BST yang diterima sebanyak Rp1,2 juta untuk setiap KPM.
Namun, penerima BST 300 ribu terdaftar sebagai KPM dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini cara cek penerima bansos 2021 BST Rp300 ribu:
- Silakan akses dtks.kemensos.go.id.
- Pilih opsi login dengan NIK atau PBI JK/KIS
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
- Klik Cari.
Setiap bulannya akan mendapatkan bansos sebesar Rp300 ribu yang dapat dicairkan di Kantor Pos. Ini cara mencairkan BST Rp300 ribu:
Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu
- Anda akan mendapatkan surat undangan sebagai penerima BST Rp300 ribu
- Bawa surat undangan yang diberikan oleh pihak desa atau Ketua RT.
- Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.
- Bawalah surat undangan dan Identitas diri yakni KTP ke kantor pos untuk proses pencairan.
- Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.
- Surat undangan itu berisi barcode, serta informasi waktu dan tempat pencairan BST Rp300 ribu.
Baca Juga: Awal Puasa Rajab Jatuh Pada 13 Februari 2021, Ini Manfaat Puasa Rajab yang Jarang Diketahui
Kantor pos yang ditunjuk untuk mencairkan bansos akan memiliki jadwal tersendiri untuk menghindari kerumunan.
KPM yang menerima BST RP 300 ribu diminta untuk datang sendiri ke kantor pos dan tidak diwakilkan.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, mengikuti aturan yang berlaku di kantor. ***