Kabar Gembira, WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia di Tahun 2021

- 10 Februari 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi turis asing
Ilustrasi turis asing /Pixabay/SpliteShire

Sementara dalam SK Satgas No 9 tahun 2021 mengatur WNI yang mampu bisa mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah,seperti pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa maupun aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional. 

Selain itu, kewajiban karantina hanya dikecualikan untuk WNA yang memegang visa diplomatik dan dinas, yang melakukan  kunjungan resmi setingkat menteri ke atas. Selain itu, WNA dengan skema travel corridor arrangement.

"Namun, mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," kata Prof Wiku. 

Dalam SK itu juga ada himbauan tentang karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan bisa melanjutkan perjalanan.

Sementara mengenai aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, menurut Prof Wiku, akan berlaku seterusnya sampaia batas waktu yang akan ditentukan kemudian, yang sebelumnya diperbaharui tiap 2 minggu.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran Melalui PKMI untuk Meningkatkan Wirausahawan

"Aturan terbaru ini akan dievaluasi tiap 2 minggu. Mengenai apakah ada perubahan atau tidak, sangat tergantung padai perkembangan pandemi Covid-19," kata Prof Wiku.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x