Kabar Gembira, WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia di Tahun 2021

- 10 Februari 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi turis asing
Ilustrasi turis asing /Pixabay/SpliteShire

KABAR JOGLOSEMAR - Satgas Penanganan Covid-19 sudah memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.

WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia adalah mereka yang memegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No 26 tahun 2020.

Selain itu, WNA yang memegang izin sesuai skema travel corridor arrangement dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Baca Juga: Masih Penasaran Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu? Ikuti Langkah-langkah Ini

Meski demikian, pemerintah tetap memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi WNA atau pelaku perjalanan internasional maupun pelaku perjalanan di dalam negeri.

Hal ini tertuang surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, yang diumumkan pada hari Selasa 9 Februari 2021.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dikutip Kabar Joglosemar dari covid19.go.id, Rabu 10 Februari 2021, dalam surat edaran itu juga diatur lokasi isolasi bagi WNI yang bisa ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlit Pademangan.

Sementara bagi mereka yang menggunakan biaya mandiri, isolasi bisa dilakukan di hotel yang direkomendasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ini Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Pengganti Subsidi Gaji 2021

Sementara dalam SK Satgas No 9 tahun 2021 mengatur WNI yang mampu bisa mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah,seperti pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa maupun aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional. 

Selain itu, kewajiban karantina hanya dikecualikan untuk WNA yang memegang visa diplomatik dan dinas, yang melakukan  kunjungan resmi setingkat menteri ke atas. Selain itu, WNA dengan skema travel corridor arrangement.

"Namun, mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," kata Prof Wiku. 

Dalam SK itu juga ada himbauan tentang karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan bisa melanjutkan perjalanan.

Sementara mengenai aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, menurut Prof Wiku, akan berlaku seterusnya sampaia batas waktu yang akan ditentukan kemudian, yang sebelumnya diperbaharui tiap 2 minggu.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran Melalui PKMI untuk Meningkatkan Wirausahawan

"Aturan terbaru ini akan dievaluasi tiap 2 minggu. Mengenai apakah ada perubahan atau tidak, sangat tergantung padai perkembangan pandemi Covid-19," kata Prof Wiku.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x