Pertama, ibu hamil wajib periksa kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat minimal 4 kali.
Kedua, melahirkan di faskes terdekat. Yang terakhir, ibu nifas penerima bansos PKH 2021, selama 42 hari setelah melahirkan wajib 4 kali periksa kesehatan. ***