Ibu Hamil Ingin Dapat Bansos 3 Juta Rupiah? Simak Kriteria Penerima PKH Ibu Hamil 2021 di Sini

- 10 Februari 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pixabay.com/alessandraamendess/

Baca Juga: Cair Februari 2021 Lewat Kantor Pos, Surat Ini Wajib Dibawa Untuk Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu

- Kategori 1 : Ibu hamil dan anak usia dini,

- Kategori 2 : Anak SD/ MI , SMP / MTs , SMA / MA.

- Kategori 3 : Lansia (>70 tahun) dan penyandang disabilitas berat.

Mengenai bansos Ibu hamil, kriteria yang harus dipenuhi yakni merupakan salah satu komponen KPM yang terdaftar dalam program PKH 2021.

Lantas, Ibu hamil yang telah memenuhi kriteria tersebut akan menerima dana senilai 3 juta Rupiah. Dana ini disalurkan pertiga bulan dalam jangka waktu satu tahun.

Artinya selama 3 bulan sekali, ibu Hamil penerima bansos PKH 2021 akan mendapat dana sebesar 750 ribu Rupiah. Penyalurannya, meliputi bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Tentunya pemerintah berharap dana tersebut digunakan secara tepat oleh peserta penerima yaitu untuk membantu biaya persalinan.

Selain kriteria, Kemensos menyebutkan beberapa kewajiban yang perlu dilakukan ibu hamil penerima bansos PKH 2021.

Baca Juga: Tanpa Rekening, Ini Cara Cairkan BST Rp300 Ribu Februari 2021

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah