Jika dirasa telah memenuhi kriteria diatas, maka KPM berhak mendapat bantuan tunai senilai Rp300 ribu selama empat kali dalam satu tahun.
Selain itu, mereka juga akan menerima surat undangan. Undangan tersebut diterima yang nantinya digunakan sebagai lampiran dalam tata cara melakukan pencairan.
Berikut tata cara atau alur pencairan dana bansos BST Rp300 ribu.
Baca Juga: Asyik Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut 8 Syarat Penerima Bansos BPNT 200 Ribu
1. Para KPM hadir ke kantor pos dengan membawa KK, KTP serta surat undangan pencairan.
2. KPM mengambil nomor antrian lalu menunggu mendapatkan giliran.
3. Setelah dipanggil sesuai nomor antrian, KPM mendatangi loket yang tersedia.
4. Petugas akan mendata KPM lalu memberinya dana bantuan tunai Rp300 ribu.
Adapun hal yang perlu diketahui dalam pencairan dana bansos BST Rp300 ribu tersebut yaitu tidak boleh diwakilkan.
Selain itu, untuk para lansia maupun penyandang disabilitas petugas kantor pos akan mendatangi mereka.