Indeks Prestasi Korupsi Turun, Menteri PANRB Sampaikan Warning pada ASN

- 7 Februari 2021, 10:17 WIB
 Ilustrasi uang di bank
Ilustrasi uang di bank ///Sumber: Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB) Tjahjo Kumolo sepertinya gerah dengan Indeks Prestasi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun.

Ia pun memberita peringatan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) agar hati-hati.

Sikap dan pelayanan yang membutuhkan kehati-hatian ASN terutama di daerah yang rawan korupsi dan pungutan liar (pungli) seperti pada sektor perizinan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Dilanjutkan, Pemerintah Luncurkan Program Baru di Tahun 2021

Karena itu, perlu segera menerapkan sistem pelayanan secara daring/online untuk mengurangi atau mencegah praktik korupsi dan pungli.

Menurut Tjahjo Kumolo, pelayanan secara daring perlu terus dilakukan dan ditingkatkan untuk mencegah praktik korupsi dan pungli.

Dan pelayanan publik, termasuk dalam hal perizinan, sudah mulai dilakukan sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Dan sistem pelayanan secara daring itu akan menjadi sistem pelayanan yang harus dijalankan di masa-masa mendatang.

"Kami mengingatkan pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) harus hati-hati di area rawan korupsi. Sebab, meskipun penegakkan hukum dan penerapan sistem layanan publik sudah diterapkan untuk mencegah korupsi sudah mengalami peningkatan, namun Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia justru turun," kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Angka Kesembuhan COVID-19 di Jogja Melesat Jauh Melebihi Kasus Positif

Tjahjo Kumolo dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo, Minggu, 7 Februari 2021, mengatakan, saat ini sudah banyak pelayanan publik menggunakan aplikasi tanpa harus tatap muka.

Sistem layanan daring ini diharapkan bisa mengurangi atau bahkan menghentikan praktek pungutan liar (pungli) dan suap dalam pelayanan.

Tjahjo Kumolo mengaku bahwa masyarakat sangat mengharapkan kecepatan dalam urusan perizinan maupun kecepatan pelayanan dalam berbagai bidang.

Dan upaya pencegahan pungli dan korupsi  pada sektor pelayanan publik bisa dilakukan dengan cara penyederhanaan izin usaha maupun izin administrasi umum.

Dan selama ini pemerintah sudah punya Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mnyatukan berbagai unit pelayanan publik dalam satu atap.

Ia memberi contoh, sejumlah izin yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi, namun kini suda terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan Bansos BLT UMKM 2021 senilai 2,4 Juta

Seperti diketahui, pada bulan November 2020,Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan bahwa dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya. Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.

Namun, pada sisi lain, penegakkan hukum yang terbuka dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah.

Karena dalam 2 aspek tersebut, korupsi sangat berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik pada negara.

Tjahjo Kumolo pun mengingatkan ASN agar cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi.

Area rawan korupsi tersebut, menurut Tjahjo Kumolo, antara lain dalam hal :

Baca Juga: Sinopsis Drama Mr. Queen Eps 18: Raja Cheoljong dan Ratu Kim So Yong Kencan Romantis  

1. jual beli jabatan

2. perencanaan anggaran

3. pengadaan barang dan jasa

4.hibah dan dana bantuan sosial

5. pajak dan retribusi

"Bagi masyarakat yang mengalami praktik pungli dan korupsi bisa menyampakan pengaduan atau melaporkan ke aplikasi umum dalam SPBE yakni Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Ini merupakan portal berbagi pakai sebagai sara bagi siapa pun guna mengadu atau melaporkan bila mengalami pelayanan publik yang tak memuaskan, aalagi bila ada indikasi pungli dan korupsi," kata Tjahjo Kumolo.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x