Simak, Ini Prosedur dan Syarat Mendapat Status Kewarganegaraan Indonesia

- 4 Februari 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan /Pixabay/jackmac34

KABAR JOGLOSEMAR - Heboh kasus bupati terpilih NTT, Orient Patriot Riwu Kore membuat masyarakat Indonesia tersadar masih lemahnya sistem pemilu di Indonesia yang membuat warga negara dengan dua kewarganegaraan ganda bisa terpilih menjadi bupati.

Lalu bagaimana cara dan prosedur seseorang bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia? Simak ulasanya berikut ini.

Baca Juga: Program Subsidi Gaji Dihentikan Pemerintah, Simak Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Persyaratan untuk memperoleh status WNI diatur dalam Pasal 9 UU 12/2006, yakni:

1.Berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.

2.Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

3.Sehat jasmani dan rohani.

4.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

5.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana / penjara karena terbukti melakukan tindak pidana / kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.

Baca Juga: 4 Keutamaan Puasa Rajab, Permintaan Dikabulkan hingga Diampuni Dosa

Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.

6.Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.

7.Membayar biaya pewarganegaraan ke Kas Negara.

8. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya silahkan hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.

Di samping 8 syarat tersebut, seseorang yang akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan status WNI tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak diperkenankan oleh UU 12/2006, seperti sedang dalam ikatan dinas militer atau pegawai negeri di negara lain.

Baca Juga: Tak Melulu Mistis, Ini 7 Tempat Wisata Keren di Banyuwangi yang Sayang Dilewatkan

Prosedur Mendapat Kewarganegaraan Indonesia

Prosedur untuk memperoleh status WNI diatur dalam Pasal 10-18 UU 12/2006, yaitu permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi terkait.

Jika permohonannya diajukan di negara asal maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI setempat dan akan diterukan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Menteri Hukum dan HAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan.

Presiden RI dapat saja menerima atau menolak permohonan tersebut.

Jika diterima maka akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal Keppres.

Apabila permohonannya ditolak maka Menteri Hukum dan HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.

Baca Juga: Tak Melulu Mistis, Ini 7 Tempat Wisata Keren di Banyuwangi yang Sayang Dilewatkan

KBRI setempat akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan.

Dalam hal ini, Keppres tersebut akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji.

Jika pada saat pengucapan sumpah atau pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.

Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke KBRI setempat dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.

Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang bersangkutan.

Baca Juga: Mendikbud Resmi Menghapus Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021

Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan nama yang bersangkutan sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x