Subsidi Gaji Dihentikan, Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 2 Februari 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi blt
Ilustrasi blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan.

Sayangnya, bantuan pemerintah bagi pekerja yang aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dihentikan pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Lagi, 10 Juta Dosis Vaksin COVID-19 dari Sinovac Tiba di Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Untuk itu, Kemnaker melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga untuk melaksanakan pelatihan hingga peningkatan kompetensi pekerja.

Kemnaker menjalin kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Kerja sama ini memberikan keuntungan bagi perusahaan maupun asosiasi karena para pekerja makin berkompeten.

Dampak positif bagi perusahaan adalah peningkatan produktivitas. Sedangkan keuntungan pekerja adalah memiliki keterampilan hingga ada peningkatan kompetensi. Bahkan, nantinya ada sertifikasi bagi para pekerja.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tak Masuk APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah Sebut Sementara Memang Tidak Dialokasikan

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah mencontohkan kerjasama yang dijalin seperti BBPLK Medan dengan mitra Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Ia juga menekankan kerjasama itu akan menghasilkan ‘multiplier effect’ yang tentunya berdampak positif.

Kabar baiknya, Menaker Ida Fauziyah telah menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Ditjen Binalattas dengan asosiasi/industri di Medan.

Tak dapat dipungkiri, dampak dari pandemi COVID-19 terjadinya peningkatan angka pengangguran di tanah air. Program pelatihan ini merupakan salah satu cara pemerintah membantu mengatasi masalah pengangguran di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Soal Kubah Lava Baru Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG

Sementara itu, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker dihentikan tahun ini. Hal ini karena BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," terang Menaker Ida Fauziyah di Medan pada Sabtu, 30 Januari 2021 seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Meski begitu, Menaker Ida mengungkapkan terkait kelanjutan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan masih akan melihat kondisi ekonomi di Indonesia. Apalagi saat ini masyarakat Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19.

Pemerintah masih akan terus menyalurkan berbagai bantuan selama masa pandemi COVID-19. BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja atau buru yang aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Viral Video Senam 'Ampun Bang Jago' di Tengah Kudeta Myanmar, Warganet Heboh

Syarat kedua, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan itu bergaji di bawah Rp5 juta. Selain itu, mereka juga merupakan WNI. Total bantuan yang diterima Rp2,4 juta yang dibagikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Para pekerja atau buruh pun sekarang akan dialihkan pada program lainnya untuk menekan angka pengangguran. ***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x