7. Bantuan Ibu Hamil dan Balita
Bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil dan balita ini dikhususkan untuk keluarga penerima bantuan PKH.
Adapun, nominalnya berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun untuk PKH tersebut.
Bantuan ibu hamil dan balita ini rencananya akan diberikan secara bertahap pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Tinggi, Luhut Pandjaitan Beberkan Data yang Mengejutkan
8. Pelatihan vokasi
Program ini dibentuk untuk menggantikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang pada tahun 2021 ini dihentikan.
Adapun, menurut Menaker Ida Fauziyah, ia masih berusaha mempersiapkan program pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Salah satu caranya yaitu dengan berusaha menjalin sinerga dan kerja sama dengan dunia usaha dan industri. Kerja sama tersebut salah satunya dengan cara pelatihan vokasi.
Namun, hingga kini belum ada info lebih lanjut mengenai pelatihan vokasi ini. Karena kabar dihentikannya BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga masih baru.