KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mengumumkan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi diberikan pada tahun 2021 ini.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Menurut Ida, anggaran dana untk BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam APBN 2021.
Oleh karena itu, bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja atau karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta tidak lagi diterima di tahun 2021 ini.
Baca Juga: Kenapa Seungri Keluar dari BIGBANG? Ini Alasannya
Baca Juga: Tak Jadi Cair, Ini Pengganti BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker
Menaker Ida juga menyampaikan bahwa kelanjutan mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melihat situasi perkenomian Indonesia selanjutnya.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.
Meskipun demikian, bantuan pemerintah untuk pekerja di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai ini akan terus diupayakan.
Di luar pemberian BSU pemerintah akan melakukan berbagai program.
Baca Juga: Selalu Muncul Dalam Perayaan Imlek, Ternyata Ini Arti Simbol Singa dan Naga Pada Tarian Barongsai