Viral Kasus Jagal Kucing di Medan, Berikut Hukum Menyiksa Binatang Menurut Islam

- 31 Januari 2021, 15:12 WIB
Kucing, hewan yang dilarang untuk disiksa menurut Islam
Kucing, hewan yang dilarang untuk disiksa menurut Islam /// pixabay /cocoparisienne


KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini, sempat viral kasus jagal kucing yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Kasus tersebut pun langsung ditangani pihak Kepolisian setempat. Polisi menemukan sejumlah karung yang berisi potongan tubuh hingga organ dalam kucing.

Kini, Kepolisian telah menetapkan inisial NS sebagai tersangka atas kasus jagal kucing tersebut.

Sementara itu menurut ajaran Islam, jagal kucing dinilai sebagai salah satu aktivitas menyiksa binatang sehingga hal tersebut dilarang keras.

Baca Juga: Jatuh di Hari Minggu, Ini Ide Merayakan Valentine yang Seru Meskipun Hanya di Rumah

Baca Juga: Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan 3 Cair? Cek Infonya di Sini!

Dalam Islam ada hukum yang melarang seseorang untuk menyiksa hewan. Nabi Muhamad SAW selalu menganjurkan umatnya untuk senantiasa menyayangi hewan.

Sebagaimana ada dalam hadis Nabi seperti berikut:


عَنْ شَ دادِ ْنِ وْسٍ ، قَالَ : ثِ َْانِ حَفِظْ تهُ ُمَا عَنْ رَسُ ولِ اللهِ صَ لى اللهُ َلَیْهِ وَ سَ لمَ، قَالَ ا : «ن اللهَ
كَتَبَ الاْ حْ سَ انَ َلىَ كلُ ِّ شيَ ْ ءٍ، فَاذَا قََلْتمُ ْ فَحْسِ نُوا الْقِ َْ َ، وَاذَا ذَبحَ ْتمُ ْ فَحْسِ نُوا ا بْحَ ، وَلْیُ ِد
5َ دُ كمُ ْ شَ فْرَتَهُ، فَلْيرُ ِحْ ذَبِیحَتَهُ .


Yang memiliki arti : " Dari Syaddad bin Aus dia berkata, Dua perkara yang selalu saya ingat dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuh lah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu."

Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Minggu 31 Januari 2021 Sore di Wilayah Yogyakarta

Baca Juga: Cek Sejak Dini, Ini 7 Cara Mencegah Kanker Serviks yang Harus Diketahui Perempuan

Hadis ini menunjukkan bahwa umat Islam tidak boleh sesekali menyiksa hewan. Sekalipun terpaksa harus membunuh hewan maka diwajibkan untuk melakukan prosesi sembelih yang baik.

Jika dikaitkan dalam kasus jagal kucing, maka hal tersebut termasuk penyiksaan kepada hewan peliharaan.

Selain itu, kasus tersebut juga begitu jelas jika dilihat dari Hadis Ibnu Umar RA. Dalam Hadis HR Muttafaq 'Alaih Nabi Muhammad SAW bersabda,

Baca Juga: Netizen Ramai-ramai Kecam Jagal Kucing di Medan, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Ini Sejumlah Kelucuan dan Naluri Kucing yang Membuat Makin Banyak Orang Menyukai

“Seorang perempuan di azab karena seekor kucing yang dikurungnya sampai mati. Dia pun masuk neraka karena perbuatan itu. Kucing itu tidak diberi makan dan minum ketika dia mengurungnya. Bahkan, dia tidak membiarkannya makan serangga di bumi.” (HR Muttafaq 'Alaih).

Hadis ini sudah cukup menjawab pertanyaan kenapa jagal kucing dilarang dalam Islam karena telah dicontohkan dalam hadis tersebut bahwa seseorang yang menyiksa kucing akan diberikan Azab oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum jagal kucing atau menyiksa hewan tidak diperkenankan dalam ajaran Islam. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x