Ramai Kasus Jagal Kucing di Medan, Ini Hukum Menyiksa Binatang Dalam Islam

- 31 Januari 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi kucing
Ilustrasi kucing /Pixabay/KirGiz03

 

KABAR JOGLOSEMAR – Binatang sudah sepantasnya mendapat perlakuan baik. Karena bagaimanapun juga, mereka juga hampir sama dengan manusia. Makhluk bernyawa yang ingin hidup.

Belakangan ini, dunia media sosial dihebohkan dengan viralnya orang yang kerap menjagal atau menyembelih kucing di rumahnya, di daerah Medan, Sumatera Utara.

Orang tersebut menjagal kucing untuk dijual daging dan organnya senilai Rp70 ribu per kilogramnya. Diduga, daging kucing tersebut akan dikonsumsi sebagai teman minum tuak.

Baca Juga: Sinopsis Drama Mr Queen Eps 15: Ratu Kim So Yong Atur Strategi Melawan Musuh

Baca Juga: Viral Rumah Jagal Kucing di Medan, Daging Dijual Rp70 Ribu Sekilo

Kasus ini menjadi sangat viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya para pecinta binatang.

Banyak orang tak habis pikir mengapa ada orang yang tega memutilasi binatang, apalagi binatang lucu dan menggemaskan seperti kucing.

Menyiksa binatang adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras dalam Islam. Bahkan, dulu Nabi Sulaiman AS memerintahkan tentaranya untuk berhenti agar para semut tidak terinjak.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x