KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh pada Agustus 2020 lalu.
Bantuan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Selain gaji di bawah Rp5 juta, penerima bantuan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Para buruh akan mendapatkan BSU sebanyak Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Sehingga total mereka akan menerima Rp2,4 juta.
Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Minggu 31 Januari 2021 Sore di Wilayah Yogyakarta
Baca Juga: Cek Sejak Dini, Ini 7 Cara Mencegah Kanker Serviks yang Harus Diketahui Perempuan
Pemerintah telah menyalurkan aneka bantuan selama pandemi COVID-19, yakni berupa bantuan langsung tunai, BLT Desa, bantuan sembako, subsidi listrik, Kartu Prakerja, Banpres Produktif untuk UMKM termasuk BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan akan terus ditransfer kepada para buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta secara bertahap.
Total ada 15,7 juta penerima bantuan syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 5 Hal yang Tidak Disadari Dapat Menyebabkan Kanker