"Jadi jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja, " katanya.
Sang suami memaksa istrinya untuk membantunya melakukan pemerkosaan terhadap perempuan lain.
Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Syarat Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta dari Pemerintah
- Dilakukan 2 kali
Korban berinisial S merupakan rekan kerja AF di salah satu toko di Bukittinggi. Korban diancam langsung oleh N. N meminta S agar melayani suaminya.
"Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali. Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020," terang Chairul Amri Nasution.
Rupanya, AF berulang kali melakukan pelecehan pada S di tempat kerja.
- Terbongkar berkat pengacara
Pemerkosaan yang dilakukan AF terhadap S itu terbongkar dari seorang pengacara. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi itu mengatakan kepada ada pengacara yang mengaku seorang relawan.
Pengacara itu mendapat informasi tentang kasus pemerkosaan tersebut. Pengacara pun mendampingi korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
- Sejak 2018
Chairul menyampaikan kalau AF telah melakukan pelecehan terhadap korban sejak tahun 2018 silam. Korban mengaku kalau AF mengancam akan membunuhnya dan ayahnya jika melaporkan ke polisi.