Masih Dibuka, Ini Syarat Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta dari Pemerintah

- 26 Januari 2021, 22:42 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta /Pixabay/Pexels

KABAR JOGLOSEMAR - Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 salah satunya menyasar untuk ibu hamil.

Maka, BLT Ibu hamil adalah bansos sebesar Rp 3 juta yang akan diberikan dengan syarat tertentu.

Sejak 4 Januari lalu, pemerintah telah meluncurkan Program BLT PKH 2021 pada 4 Januari 2021.

Baca Juga: Panduan Bacaan Niat Sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya

Diketahui, akan ada 4 termin pencairan bantuan tersebut dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober melalui Bank BUMN seperti BRI, BNI, Mandiri.

Hal itu seperti dikutip oleh Kabar Joglosemar dari laman Kemensos, 

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka."

Baca Juga: 5 Keutamaan Sholat Subuh, Salah Satunya sebagai Sumber Cahaya di Hari Kiamat

Syarat Daftar PKH

1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0-6 tahun.

Setelah sudah terdaftar dalam PKH maka syarat untuk mendapatkan BLT ibu hamil adalah:

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x