- Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari, Mall dan Warung Buka hingga Jam 20.00 WIB
Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Rekomendasi 22 Ucapan Selamat Hari Valentine yang Romantis untuk Kekasihmu
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan jika para gubernur diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang dilaksanakan di masing-masing daerah berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Referensi Doa Saat Menghadapi Masalah dan Musibah Dalam Agama Katolik
Adapun bahan evaluasi itu mencakup tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, positivity rate di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.