Catat! Mulai 26 Januari, Satpol PP Sita KTP Pelanggar Prokes di Jogja

- 25 Januari 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi Satpol PP Yogyakarta
Ilustrasi Satpol PP Yogyakarta /satpolpp.jogjaprov

KABAR JOGLOSEMAR - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP akan sita KTP Pelanggar Prokes di Yogyakarta mulai 26 Januari 2021.

Hal ini perlu dicermati oleh masyarakat sekitar. Seluruh pihak diharap bisa menghormati dan patuh dengan kebijakan baru tersebut.

Baca Juga: Turun Drastis, Kasus Positif Harian COVID-19 di DIY pada 24 Januari 2021

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Noviar Rahmad selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY.

"Mulai tanggal 26 Januari nanti kami akan menyita KTP siapapun yang tidak menerapkan prokes." kata Noviar, Minggu 24 Januari 2021.

Ia juga menyampaikan bahwa tindakan menyita KTP kepada para pelanggar prokes di Yogyakarta telah merujuk sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Itu aturan sesuai Inmendagri nomor 2" tambah Noviar.

Noviar berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas tersebut masyarakat akan lebih mengutamakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dari Janda Bolong Hingga Palem Kuning, 7 Tanaman Hias Ini Dapat Membersihkan Udara  

Selain itu, dirinya juga mengatakan masyarakat dapat dibina langsung oleh pihak terkait ketika melakukan pengambilan KTP.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x