Disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers 21 Januari 2021, PPKM diterapkan di 73 kabupaten/kota di tujuh provinsi.
Baca Juga: Shopee Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Setiap Bulan di Shopee SMS!
“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ungkap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip KabarJoglosemar.com pada 21 Januari 2021.
Setelah dievaluasi, kasus positif COVID-19 masih tinggi di lima provinsi. Hanya DIY dan Banten yang sudah landai dibandingkan lima provinsi di Jawa-Bali.
Perubahan yang terjadi adalah penambahan 1 jam untuk jam operasional mal atau restoran.
Semula hanya sampai pukul 19.00 tetapi sekarang sampai pukul 20.00.
Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:
Baca Juga: Catat! Mulai 26 Januari, Satpol PP Sita KTP Pelanggar Prokes di Jogja
- Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
Baca Juga: Soal Siswi Nonmuslim Berjilbab, Ini Pernyataan Tegas Mendikbud Nadiem Makarim