8 Aturan PPKM Jawa-Bali Mulai 26 Januari 2021, Ini yang Berubah

- 25 Januari 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi corona.
Ilustrasi corona. /Pixabay/cromaconceptovisual

Disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers 21 Januari 2021, PPKM diterapkan di 73 kabupaten/kota di tujuh provinsi.

Baca Juga: Shopee Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Setiap Bulan di Shopee SMS!

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ungkap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip KabarJoglosemar.com pada 21 Januari 2021.

Setelah dievaluasi, kasus positif COVID-19 masih tinggi di lima provinsi. Hanya DIY dan Banten yang sudah landai dibandingkan lima provinsi di Jawa-Bali.

Perubahan yang terjadi adalah penambahan 1 jam untuk jam operasional mal atau restoran.

Semula hanya sampai pukul 19.00 tetapi sekarang sampai pukul 20.00.

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

Baca Juga: Catat! Mulai 26 Januari, Satpol PP Sita KTP Pelanggar Prokes di Jogja

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
  2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

Baca Juga: Soal Siswi Nonmuslim Berjilbab, Ini Pernyataan Tegas Mendikbud Nadiem Makarim

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah