- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
- mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Baca Juga: Daripada Hand Bouquet! Ini 7 Tanaman Hias untuk Hadiah Valentine, Malah Tahan Lama
Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan, serta menjaga kesehatan tubuh. ***