8 Aturan PPKM Jawa-Bali Mulai 26 Januari 2021, Ini yang Berubah

- 25 Januari 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi corona.
Ilustrasi corona. /Pixabay/cromaconceptovisual

- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB

  1. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  2. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  3. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  4. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Daripada Hand Bouquet! Ini 7 Tanaman Hias untuk Hadiah Valentine, Malah Tahan Lama

Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan, serta menjaga kesehatan tubuh. ***

 

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah