Namun khawatir akan adanya potensi konten yang tak diinginkan dan memicu peovokasi, YouTube memutuskan memperpanjang kebijakannya.
Baca Juga: Demi Mie Instan, Warga Mamuju Nekat Cari KK di Reruntuhan Bangunan
Baca Juga: Pekalongan Dilanda Banjir, 2.075 Rumah Terendam dan 6.619 Warga Terdampak
Meski begitu, raksasa teknologi itu tidak mengklarifikasi video mana yang melanggar kebijakannya.
Selain YouTube, perusahaan teknologi lain yang melakukan hal serupa termasuk Twitter dan Facebook, telah melarang Trump memposting konten baru setelah kerusuhan Capitol Hill yang menewaskan lima orang pada 6 Januari lalu. ***