Ibu Hamil Mau Dapat BLT Rp3 Juta? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 16 Januari 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil /Kabar Joglosemar/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Ibu hamil berhak mendapatkan BLT Rp3 juta. Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan itu diberikan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Syarat utama BLT untuk ibu hamil itu diberikan kepada ibu hamil dari keluarga miskin atau kurang mampu.

Baca Juga: Heboh Momo dan Sana TWICE Yoga Jam 5 Pagi, Ini Manfaatnya!

BLT ibu hamil ini diberikan di tengah pandemi COVID-19, sehingga bisa membantu biaya pemeriksaan hingga persalinan.

Sebagai informasi, PKH merupakan program prioritas nasional untuk menekan angka kemiskinan serta mengurangi ketimpangan. Penyaluran BLT Rp3 juta akan dibagikan secara bertahap selama 1 tahun.

Adapun penerima BLT ibu hamil tentu saja sudah diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos). ini Inilah syarat ibu hamil bisa mendapatkan BLT Rp3 juta.

1. Penerima bansos atau BLT PKH 2021 harus terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Silakan cek apakah nama Anda terdaftar atau tidak dengan mengakses dtks.kemensos.go.id.

2. Penerima BLT PKH merupakan anggota keluarga yang miskin atau kurang mampu, yakni ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Drama True Beauty Diprotes karena Kerap Tampilkan PPL China, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x