Ibu Hamil Mau Dapat BLT Rp3 Juta? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 16 Januari 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil /Kabar Joglosemar/Ayusandra Adhitya

3. Untuk mendapatkan BLT PKH 2021, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Saat ibu hamil mendapat BLT PKH 2021, berikut kewajiban yang harus dilakukan:

  1. Ibu hamil penerima BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan ibu dan anak.
  3. Saat proses persalinan pertolongan di fasilitas kesehatan atau Puskesmas terdekat.
  4. Setelah melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Selain ibu hamil, ini daftar masyarakat yang berhak mendapatkan BLT PKH 2021:

 balita atau anak usia dini: Rp3 juta

 penyandang disabilitas: Rp2,4 juta,

 lansia dengan usia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta.

Sementara itu kategori anak sekolah dari PKH juga mendapatkan hak BLT:

Baca Juga: Jumlah Kematian Global Akibat Virus Corona Mencapai 2 Juta Jiwa

 SD/MI/Sederajat : Rp900 ribu per 1 tahun

 SMP/MTs/Sederajat : Rp1,5 juta per 1 tahun

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah