3. Untuk mendapatkan BLT PKH 2021, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Saat ibu hamil mendapat BLT PKH 2021, berikut kewajiban yang harus dilakukan:
- Ibu hamil penerima BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
- Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan ibu dan anak.
- Saat proses persalinan pertolongan di fasilitas kesehatan atau Puskesmas terdekat.
- Setelah melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.
Selain ibu hamil, ini daftar masyarakat yang berhak mendapatkan BLT PKH 2021:
balita atau anak usia dini: Rp3 juta
penyandang disabilitas: Rp2,4 juta,
lansia dengan usia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta.
Sementara itu kategori anak sekolah dari PKH juga mendapatkan hak BLT:
Baca Juga: Jumlah Kematian Global Akibat Virus Corona Mencapai 2 Juta Jiwa
SD/MI/Sederajat : Rp900 ribu per 1 tahun
SMP/MTs/Sederajat : Rp1,5 juta per 1 tahun