KABAR JOGLOSEMAR - Program vaksinasi nasional yang sudah dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu terbilang sukses dan menimbulkan reaksi yang baik di tengah masyarakat.
Masyarakat merespon baik niat pemerintah, dilihat dari berbagai komentar di kanal Youtube Sekretariat Presiden saat melakukan siaran langsung vaksinasi perdana.
Presiden Joko Widodo dan sejumlah tokoh penting serta perwakilan masyarakat hadi di istana negara untuk disuntik vaksin COVID-19 di hari pertama.
Baca Juga: 7 Sunnah di Hari Jumat yang Baik untuk Dilakukan, Mandi di Waktu Subuh dan Potong Kuku
Selanjutnya, vaksinasi nasional pada Kamis, 14 Januari 2021 disambung serentak oleh berbagai daerah yang menjadi prioritas dilakukan vaksinasi COVID-19, salah satunya di Yogyakarta.
Menyusul kemudian adalah dokter dan para tenaga kesehatan lainnya serta pihak yang bekerja di sektor publik seperti Polisi, TNI, dan petugas bandara/KA.
Namun, tidak semua orang bisa begitu saja mendapat vaksin Covid-19. Ada sejumlah orang dengan riwayat tertentu yang tiak boleh divaksin.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 6 Juta? Ini Rincian dan Cara Daftarnya
Hal ini merujuk dari SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada sejumlah proses yang dilalui.