BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 6 Juta? Ini Rincian dan Cara Daftarnya

- 14 Januari 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta /Pixabay/Pexels

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai untuk ibu hamil atau BLT Ibu hamil adalah program bansos pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Ada bansos sebesar Rp 6 Juta tidak hanya untuk ibu hamil melainkan juga untuk balita.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan Program BLT PKH 2021 pada 4 Januari 2021.

Baca Juga: WhatsApp Mendapatkan Tuntutan Hukum karena Kasus Privasi

Salah satu kriteria penerima bantuan sosial tersebut adalah ibu hamil dan balita dari keluarga miskin.

Rincian BLT Rp 6 juta untuk ibu hamil dan balita adalah, ibu hamil mendapat Rp 3 juta dan balita usia 0-6 tahun sebesar Rp 3 juta. 

Akan ada 4 termin pencairan bantuan tersebut dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober melalui Bank BUMN seperti BRI, BNI, Mandiri.

Baca Juga: 5 Keladi Cantik yang Dicari Para Kolektor Tanaman Hias Terkini

Sebagaimana dikutip oleh Kabar Joglosemar dari laman Kemensos, 

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka."

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x