BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 6 Juta? Ini Rincian dan Cara Daftarnya

- 14 Januari 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta /Pixabay/Pexels

Oleh karena BLT ibu hamil dan balita masuk dalam program PKH maka harus mendaftarkan diri dalam PKH terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Prediksi Harga Samsung Galaxy S21 yang Akan Segera Dirilis

Syarat Daftar PKH

1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0-6 tahun.

Baca Juga: Mengenal Arti Emergency Use Authorization (EUA), Agar Tidak Ragu dengan Vaksin COVID-19

Setelah sudah terdaftar dalam PKH maka syarat untuk mendapatkan BLT ibu hamil adalah:

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x